in

Raja999 : Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Kerugian Negara Tidak Termasuk Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.

Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Dengan perubahan definisi itu, korupsi tidak lagi berbicara mengenai kerugian negara. Adapun selama ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mendefinisikan korupsi sebagai kerugian negara.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar dia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyutujui usulan tersebut dalam kajian definisi korupsi. Luhut mengatakan kajian itu mengubah penafsiran definisi korupsi dari menitikberatkan kerugian negara menjadi penyuapan.

“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” katanya.

Perubahan definisi ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia dilakukan berdasarkan standar internasional. Sehingga, Danantara bisa mengeluarkan keputusan bisnis tanpa takut terjerat korupsi ada kerugian negara.